http://bkdkabbarru.blogspot.com
Email : bkdkab.barru@gmail.com
Kamis, 08 September 2011
Senin, 05 September 2011
JADWAL PENTUPAN DIKLAT PRAJABATAN 2011
PENGUMUMAN
Disampaikan kepada semua Peserta
Diklat Prajabata Gol. II & Gol. III Pemerintah Kabupaten Barru Tahun 2011
agar mengikuti acara Gladi & Penutupan Diklat
Prjabatan pada :
GLADI :
Hari / Tamggal
|
:
|
Selasa, 27 September
2011
|
ACARA PENUTUPAN
Hari / Tanggal
Jam
Tempat
Pakaian
|
: Rabu, 28 September 2011
: 07.30 WITA
: Aula BLK Kab. Barru
: KORPRI Lengkap
|
Catatan :
- - Hadir sebelum acara dimulai untuk gladi & registrasi peserta
-
Jumat, 26 Agustus 2011
JADWAL PRAJABATAN GOL. III ANGKATAN V & VI 2011
Prajabatan Gol. III Aangkatan V & VI Tahun2011
Masuk asrama (di BLK ):
Hari / tanggal : Minggu, 04 September 2011
Jam : 14.00 WITA
Minggu, 24 April 2011
CUTI PNS (PP 24 7AHUN 1976)
Pengertian Cuti.
PP Nomor 24 Tahun 1976 Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan cuti Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya disingkat dengan cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Jenis Cuti
PP Nomor 24 Tahun 1976 Pasal 3
Cuti terdiridari :
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti bersalin;
e. cuti karena alasan penting; dan
f. cuti di luar tanggungan Negara.
Cuti Tahunan
PP Nomor 24 Tahun 1976 Pasal 4
1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.
2. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
3. Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kutrang dari 3 (tiga) hari kerja.
4. Untuk mendaptkan cuti tahunan Pegawai negeri Sipil bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
5. Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Pasal 5
Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.
Pasal 6
1. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
2. Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Pasal 7
1. Cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
2. Cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diambil dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan
Pasal 8
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan.
Catatan : Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 061.2/575/KUK & ORG tanggal 06 Februari 2008 Prihal Perbahan Cuti Bersama Tahun 2008 , Poin 1 : Cuti bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak Cuti Tahunan yaitu 12 hari kerja Pertahun dan bukan menambah hari libur bagi PNS.
Cuti Besar
PP Nomor 24 Tahun 1976 Pasal 9
3. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
5. Untuk mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
6. Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Pasal 10
Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama.
Pasal 11
Cuti besardapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama2 (dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
Pasal 12
Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
Cuti Sakit
PP Nomor 24 Tahun 1976 Pasal 13
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
Pasal 14
1. Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit,dengan ketentuan, bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya.
2. Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hariberhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yangbersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yangberwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
3. Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) Hari berhak cuti sakit,dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
4. Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) antara lain menyatakan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang dipandang perlu.
5. Cuti sakit sebagai manadimaksud dalam ayat (3) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
6. Jangka waktu cutisakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dapat ditambah untuk paling lama 6(enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
7. Pegawai Negeri Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka Waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan atau ayat (6), harus Diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
8. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
1. Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami gugur kandung berhak atas cuti sakit untuk palinglama 11/2 (satu setengah) bulan.
2. Untuk mendapatkan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
Pasal 16
Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia perlu mendapat perawatan, berhak atas cuti sakit sampai ia sembuh dari penyakitnya.
Pasal 17
Selama menjalankan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 14 sampai dengan16, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
Pasal 18
1. Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 14 sampai dengan 16, kecuali yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
2. Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) cukup dicatat oleh pejabat yang mengurus kepegawaian.
Cuti Bersalin
PP Nomor 24 Tahun 1976 Pasal 19
1. Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin.
2. Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti di luar tanggungan Negara.
3. Lamanya cuti-cutibersalin tersebut dalam ayat (1) dan (2) adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2(dua) bulan sesudah persalinan.
Pasal 20
1. Untuk mendapatkan cuti bersalin, Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
2. Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Pasal 21
Selama menjalankan cuti bersalin Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
Cuti Karena AlasanPenting
PP Nomor 24 Tahun 1976 Pasal 22
Yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti karena :
a. ibu, bapak,isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu;
c. melangsungkan perkawinan yang pertama;
d. alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian olehPresiden.
Pasal 23
1. Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti karena alasan penting.
2. Lamanya cutikarena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan.
Pasal 24
3. Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan alasannya kepada pejabatyang berwenang memberikan cuti.
4. Cuti karena alasan penting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
5. Dalam hal yang mendesak, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka pejabat yang tertinggi di tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara untuk menjalankan cuti karena alasan penting.
6. Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus segera diberitahukan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti oleh pejabat yang memberikan izin sementara.
7. Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(4) memberikan cuti karena alasan penting kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Pasal 25
Selama menjalankan cuti karena alasan penting, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
Cuti Di LuarTanggungan Negara
PP Nomor 24 Tahun 1976 Pasal 26
1. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secaraterus-menerus, karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan Negara.
2. Cuti di luar tanggungan Negara dapat diberikan - paling lama3 (tiga) tahun.
3. Jangka waktu cuti diluar tanggungan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
Pasal 27
1. Cuti di luartanggungan Negara mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali cuti di luar tanggungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
2. Jabatan yang menjadi lowong karena,pemberian cuti di luar tanggungan Negara dengan segera dapat diisi.
Pasal 28
1. Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan Negara, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai dengan alasan-alasannya.
2. Cuti di luar tanggungan Negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 29
1. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari Negara.
2. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PegawaiNegeri Sipil.
Pasal 30
Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 31
Pegawai NegeriSipil yang melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis Masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, maka :
a. apabila ada lowongan ditempatkan kembali;
b. apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan melaporkannya kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain;
c. apabila penempatanyang dimaksud dalam huruf b tidak mungkin, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 32
1. Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalankan cuti tahunan, cuti besar, dan cuti karena alasan penting, dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.
2. Dalam hal terjadi sebagai dimaksud dalam ayat (1), maka jangka waktu cuti yang belum dijalankan itu tetap menjadi hak Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
|
PERSYARATAN PENGURUSAN PENSIUN JANDA/ DUDA
Persyaratan Pengurusan Pensiun Janda / Duda
1. Surat Pengantar dari instansi bagi yang meninggal dunia/tewas/cacat karena dinas
2. Foto kopi SK Pensiun
3. Foto kopi Surat Kematian Di legalisir
4. Surat Keterangan kejandaan
5. Pas Foto 4 x 6 (5 lembar)
6. Foto kopi surat nikah dilegalisir
7. Foto kopi Daftar Susunan Keluarga
8. DP3 tahun terakhir rata-rata bernilai baik
Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat (dengan catatan apabila yang bersangkutan berhak kenaikan pangkat pengabdian).
Langganan:
Postingan (Atom)